PAGUBUGAN, BINANGUN – Pemerintah Desa Pagubugan menyelenggarakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Rabu (16/7/2025) dan bertempat di pendopo Balai Desa Pagubugan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produknya dapat bersaing secara legal dan terpercaya melalui sertifikasi halal.
Program ini diawali dengan sosialisasi yang menghadirkan narasumber Merlina Anggraeni, seorang Pendamping Proses Produk Halal. Dalam paparannya, Merlina menjelaskan pentingnya label halal bagi pelaku usaha, serta tata cara dan persyaratan pendaftaran sertifikasi halal yang dapat diakses secara gratis melalui skema self-declare.
"Program sertifikasi halal ini terbuka bagi berbagai jenis usaha makanan dan minuman, kecuali produk berbahan dasar daging sembelihan serta air minum isi ulang," jelas Merlina di hadapan peserta.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendaftaran langsung di tempat. Tercatat, kurang lebih 33 pelaku UMKM dari Desa Pagubugan dan sekitarnya turut serta dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari berbagai bidang usaha seperti produksi kue rumahan, olahan telur asin, madu kemasan, dan aneka camilan tradisional.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga menjadi syarat wajib untuk memasarkan produk ke pasar yang lebih luas, termasuk retail modern dan ekspor.
Program SEHATI sendiri merupakan inisiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil secara gratis dan mudah.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan panduan SEHATI dapat diakses melalui situs resmi: www.sehati.halal.go.id. (NH)